Terduga pelaku MLS (34) alias Marsel, seorang warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Rabu (26/6/2025) sore kemarin, ditangkap personel Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota karena melakukan pencurian Handphone milik mantan pacarnya AIP.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, peristiwa penangkapan berawal dari adanya laporan polisi, yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel Unit Lidik (Jatanras) Satreskrim Polresta Kupang Kota yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H.
“Dalam proses penyelidikan, diketahui kediaman dari terduga pelaku, sehingga anggota Jatanras segera mendatangi rumahnya untuk diamankan,” ungkap Kapolresta Kupang Kota.

Keluarga terduga pelaku yang mengetahui kedatangan anggota, sempat panik sehingga diberikan penjelasan terkait peristiwa perampasan yang dilakukan oleh terduga pelaku.
“Setelah berkoordinasi dengan keluarganya, terduga pelaku akhirnya keluar dari kamarnya, dan beserta barang bukti kemudian dibawa untuk diamankan ke Mapolresta Kupang Kota,” beber mantan penyidik Bareskrim Polri ini.